Koperasi transportasi online adalah koperasi yang beranggotakan pengemudi sepeda motor, mobil dan taksi online. Koperasi transportasi online didirikan sesuai dengan peraturan kementerian perhubungan no 26 tahun 2017. Peraturan kemenhub mengharuskan pengemudi online yang memiliki jumlah kendaraan kurang dari lima menjadi anggota koperasi transportasi online. Pengemudi online diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib ketika menjadi anggota koperasi transportasi online. Iuran yang dikeluarkan adalah 25.000. Pada awal tahun pendirian koperasi, pengemudi online belum dapat merasakan sisa hasil usaha (SHU), karena uang yang dikeluarkan anggota koperasi digunakan untuk biaya operasional koperasi seperti mengurus perizinan mendirikan koperasi, membuka cabang koperasi dan menggaji pegawai koperasi. Koperasi transportasi online akan menjadi wadah untuk pengemudi online yang akan mengembangkan bisnisnya. Koperasi ini dapat membantu pengemudi online mengurus balik nama STNK.
Koperasi Transportasi |
Koperasi Jasa Himpunan Transportasi Online Bersama
Koperasi Jasa Himpunan Transportasi Online Bersama adalah salah satu jenis koperasi transportasi online yang berada di Jawa Barat. Awalnya, perkumpulan pengemudi transportasi online di Bandung mendirikan suatu komunitas yang bernama Himpunan Transportasi Online Bandung (HTOB). Seiring berjalannya waktu, komunitas ini sekarang telah menyebar luas mulai dari Sukabumi, Cirebon, Purwakarta dan sekitarnya. Komunitas ini pun berganti nama menjadi Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB). Peraturan Permenhub 26 tahun 2017 mengenai adanya koperasi transportasi online membuat HTOB akhirnya sepakat membentuk suatu badan hukum yaitu Koperasi Jasa Himpunan Transportasi Online Bersama (KJHTOB). Tujuan Koperasi ini adalah mensejahterakan anggota pengemudi online.
Koperasi Jasa Himpunan Transportasi Online Bersama memiliki kegiatan usaha untuk menjadikan kondisi ekonomi anggotanya lebih baik daripada sebelumnya. Kegiatan usaha dari koperasi ini meliputi :
- Penyediaan sparepart kendaraan bermotor roda empat.- Pencucian mobil.- Penyewaan kendaraan bermotor roda empat.- Penyewaan angkutan kendaraan bermotor roda empat.- Perbengkelan atau memperbaiki kendaraan bermotor yang bermasalah.- Penyelenggaraan angkutan umum.- Pengurusan perizinan kendaraan sewa.- Pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Untuk pengemudi transportasi online yang ingin bergabung menjadi anggota koperasi jasa himpunan transportasi online bersama dapat mengunjungi KJHTOB di Gedung CEC blok SS No.5 jalan ABC RT 001/RW 003, kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Tanggapan Pengemudi Online terhadap Koperasi Transportasi Online
Beberapa pengemudi online menyambut baik munculnya koperasi transportasi online, khususnya bila berjalan dengan baik seperti koperasi jasa himpunan transportasi online (KJHTOB). Namun, ada beberapa pengemudi online yang kurang setuju terhadap munculnya koperasi transportasi online. Keberadaan koperasi dianggap memeras pengemudi online. Koperasi tidak membantu saat pengemudi memiliki masalah dengan perusahaan. Beberapa koperasi transportasi online tidak mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak ada transparansi laporan keuangan kepada anggota.
Akibat ketidakjelasan aturan koperasi transportasi online dan beberapa masalah lain seperti tarif yang terlalu rendah, pemasangan stiker dan wajib uji kir, para pengemudi melakukan demo pada tanggal 27 Maret 2018.
1000 pengemudi online melakukan demo di Istana Negara. Pasca demo yang dilakukan oleh pengemudi online pada tanggal 27 Maret lalu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sinyal bahwa koperasi transportasi online tidak akan diadakan lagi. Setelah berdiskusi dengan para pengemudi online, Budi Karya menyetujui tuntutan pengemudi online mengenai dihapuskannya aturan yang mewajibkan pengemudi menjadi anggota koperasi transportasi online. Penghapusan aturan yang mewajibkan pengemudi menjadi anggota koperasi transportasi online membuat garis hubungan pengemudi dengan penyedia layanan transportasi online menjadi lebih jelas.
1000 pengemudi online melakukan demo di Istana Negara. Pasca demo yang dilakukan oleh pengemudi online pada tanggal 27 Maret lalu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan sinyal bahwa koperasi transportasi online tidak akan diadakan lagi. Setelah berdiskusi dengan para pengemudi online, Budi Karya menyetujui tuntutan pengemudi online mengenai dihapuskannya aturan yang mewajibkan pengemudi menjadi anggota koperasi transportasi online. Penghapusan aturan yang mewajibkan pengemudi menjadi anggota koperasi transportasi online membuat garis hubungan pengemudi dengan penyedia layanan transportasi online menjadi lebih jelas.
Koperasi transportasi online seharusnya dapat menjadi wadah pengemudi online untuk berwirausaha. Pada kenyaataannya, ada koperasi pengemudi transportasi online yang berjalan dengan baik, ada juga yang tidak.