Modal Koperasi yang Sesuai dengan UU Koperasi

Modal adalah sekumpulan dana yang dana yang digunakan untuk kepentingan perusahaan atau organisasi. Koperasi merupakan suatu organisasi yang membutuhkan modal. Modal koperasi diperoleh dari pinjaman dan modal sendiri. Modal koperasi terdiri dari modal jangka pendek berupa kegiatan operasional dan modal jangka panjang berupa fasilitas fisik koperasi. Sumber modal koperasi menurut UU no 12 tahun 1967 pasal 22, yaitu.
Modal Koperasi
Modal Koperasi
1. Simpanan anggota Koperasi. Simpanan anggota terdiri atas.
  • Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota koperasi. Jumlahnya ditentukan oleh anggota koperasi. Simpanan pokok besarnya ditetapkan pada saat rapat anggota koperasi. Anggota harus ditentukan terlebih dahulu baru berkewajiban membayar simpanan pokok. Simpanan pokok tidak dapat diperdagangkan. simpanan pokok anggota tidak dapat diambil terkecuali setelah anggota mengundurkan diri dari koperasi. koperasi akan memiliki tenggat waktu maksimal mengenai pengembalian simpanan pokok.
  • Simpanan wajib, yaitu simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota tiap bulan. simpanan wajib dapat diambil kembali sesuai dengan aturan yang tercantum dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
  • Simpanan sukarela, yaitu tabungan anggota koperasi. Besarnya bebas, bergantung kemampuan dan kehendak anggota koperasi. Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan sukarela juga dapat diperoleh dari anggota bukan koperasi
2. Hasil usaha koperasi, sumber lain, simpanan-simpanan selain simpanan anggota dan pinjaman.
Modal Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41
Modal koperasi diperoleh dari modal pinjaman (debt capital) dan modal sendiri (equity capital).
A. Modal sendiri dapat berasal dari.
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan, sejumlah uang yang didapatkan dari sebagian hasil usaha koperasi dan tidak dibagikan pada anggota. Tujuan dana cadangan adalah menyimpa modal sendiri apabila suatu waktu koperasi memerlukan dana yang mendesak. Tujuan lain adalah bila koperasi mengalami kerugian saat menjalankan usaha, dana cadangan diperlukan untuk menutup kerugian tersebut.
  • Hibah, dana pemberian yang berasal dari orang atau lembaga tertentu.
B. Modal Pinjaman dapat berasal dari.
  • Anggota koperasi. calon anggota koperasi juga dapat memberikan pinjaman, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Koperasi lain dan anggota koperasi lainnya. Pinjaman harus didasari dengan perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi (pernyataan hutang dari pemberi obligasi kepada pemegang obligasi) dan surat hutang lainnya. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pinjaman dari bukan anggota koperasi yang diberikan secara sukarela tanpa penawaran umum juga dapat dijadikan modal koperasi.
Koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya, menjadikan kondisi ekonomi dan sosial anggotanya lebih baik bila dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Anggota koperasi menanggung kerugian dan menikmati keuntungan yang didapat bersama-sama. Modal koperasi diperoleh dari pinjaman dan simpanan. Selain modal yang didapatkan sesuai UU no 25 tahun 1992 dan UU no 12 tahun 1967, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai oleh uang untuk menambah pemodalan koperasi dalam hal peningkatan kegiatan usahanya. Modal penyertaan ditanamkan oleh pemodal. Pemodal dapat lebih dari satu orang, badan usaha atau badan hukum.
LihatTutupKomentar