Mengenai Manfaat Koperasi Produsen Dan Konsumen

Sebelum lebih lanjut mengenal tentang koperasi produsen dan koperasi konsumen, maka alangkah baiknya bagi anda untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian dari koperasi itu sendiri. Sebagaimana menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 4 pengertian koperasi yaitu sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama yang memiliki tujuan mensejahterakan anggotanya, selain itu juga koperasi memiliki fungsi dan peran untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Adapun koperasi menurut pembagiannya di bagi menjadi berbagai jenis yaitu koperasi produsen dan konsumen.


Koperasi dan UMKM
Koperasi dan UMKM

Pengertian koperasi produsen

Adapun selain lebih lanjut mengetahui pengertian koperasi konsumen, maka terlebih dahulu hendaknya anda mengetahui pengertian koperasi produsen. Apa itu koperasi produsen? Koperasi produsen merupakan sebuah koperasi dimana anggota-anggota di dalamnya terdiri dari UMKM yaitu usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki kegiatan untuk melakukan penyediaan bahan-bahan baku untuk menolong sesama anggotanya. Sebagai salah satu contohnya adalah koperasi pengrajin tempe tahu atau koperasi seni kerajinan. Adapun mengenai tujuan koperasi produsen itu sendiri yakni memberikan keuntungan yang besar kepada para anggotanya yaitu dengan menekan atau meminimalisir biaya produksi seminimal mungkin dan menjual produk dengan harga yang tinggi. Maka dari itu, anggota-anggota koperasi dapat menggunakan pelayan koperasi dengan melakukan pengadaan bahan baku dan pemasaran produknya.

Pengertian koperasi konsumen

Adapun pengertian dari koperasi konsumen merupakan sebuah koperasi yang beranggotakan konsumen demi menjalankan proses jual beli barang konsumsi.koperasi ini memiliki kegiatan utamanya sebagai pembeli barang dan juga jasa. Bisa di bilang bahwa koperasi konsumen merupakan sebuah jembatan antara produsen dan konsumen yang membutuhkan barang dan jasa. Tujuan dari koperasi konsumen itu sendiri yakni mencari dan memberi keuntungan sebesar-sebesarnya untuk para anggotanya yaitu dengan melakukan pengadaan baik barang maupun jasa dengan kualitas yang baik dan dengan harga yang murah. Di dalam era orde baru ada sebuah pembedaan nama bagi sebuah koperasi yang memiliki usaha yang lebih dari satu jenis. Kebijakan ini di lakukan demi memudahkan pembinaan antara koperasi yang berkembang di pedesaan dan daerah perkotaan yang dinamakan KUD (koperasi unit desa) dan KSU (koperasi serba usaha). Bagi anda yang tinggal di daerah pedesaan maka kata KUD biasanya sudah tidak asing lagi di telinga karena banyak para anggota KUD merupakan masyarakat setempat dimana anggotanya bisa melakukan simpan pinjam untuk modal usaha dan tentunya akan di permudah dengan adanya koperasi tersebut.

Adapun contoh-contoh dari koperasi konsumen ini antara lain adalah KPRI Koperasi keluarga guru Jakarta, Jakarta KUD, KUD Setia Budi di Brebes, dan KUD Mino Saroyo yang merupakan koperasi nelayan di Cilacap. Jadi bisa di simpulkan bahwa sesungguhnya koperasi produsen merupakan sebuah koperasi dimana para anggotanya adalah para pengusaha-pengusaha kecil sedangkan koperasi konsumen merupakan koperasi yang beranggotakan para konsumen yang menjalankan proses penjualan barang konsumen. Kedua jenis koperasi ini sama-sama memiliki tujuan yaitu untuk dapat mensejahterakan para anggotanya.

Demikian artikel mengenai koperasi produsen dan koperasi konsumen. Nah,bagai anda yang belum paham sebelumnya tentunya dengan adanya artikel ini dapat memberikan penjelasan kepada anda mengenai apa saja koperasi itu, bagaimanakah koperasi produksi bekerja dan apa tujuannya. Bagaimana koperasi konsumen bekerja dan apa tujuan dan apa saja contoh dari koperasi tersebut. Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekian dan terimakasih.
LihatTutupKomentar